Kalau Anda tinggal di Jepang sebagai penduduk asing jangka menengah dan panjang (中長期在留者) lalu pindah rumah, alamat baru wajib dilaporkan dalam 14 hari sejak Anda mulai tinggal di sana.[1] Nama resminya laporan perubahan alamat tempat tinggal (住居地の変更届出). Bagi kebanyakan orang, urusan ini selesai dengan sekali datang ke kantor pemerintah kota/kecamatan.
Sekali lapor, dua catatan beres
Bawa kartu tinggal atau zairyu card (在留カード) Anda ke loket kantor pemerintah kota/kecamatan, lalu laporkan kepindahan Anda di sana. Laporan itu sudah dianggap sebagai laporan alamat ke imigrasi. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi formulir terpisah untuk imigrasi.[1]
Setelah itu, kantor kota/kecamatan akan meneruskan alamat baru Anda ke Badan Layanan Imigrasi (出入国在留管理庁).[2]
Kalau pindah ke kota lain
Kalau rumah baru Anda berada di kota/kecamatan yang berbeda, ada dua laporan. Pertama, buat laporan pindah keluar (転出届) di kantor kota/kecamatan tempat Anda tinggal sekarang. Kedua, buat laporan pindah masuk (転入届) di kantor kota/kecamatan alamat baru Anda.[2]
Laporan pindah keluar juga diperlukan kalau Anda pindah ke luar negeri.[2]
Ringkasan aturannya
Ini ringkasan dari halaman Badan Layanan Imigrasi.[1]
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Siapa | Penduduk asing jangka menengah dan panjang yang pindah rumah |
| Batas waktu | Dalam 14 hari sejak pindah ke alamat baru |
| Tempat | Loket kantor pemerintah kota/kecamatan tempat alamat baru Anda |
| Yang perlu ditunjukkan | Zairyu card Anda |
| Biaya | Gratis |
| Jam layanan | Mengikuti jam buka kantor kota/kecamatan |
Kalau orang lain yang melapor
Penduduk yang berusia di bawah 16 tahun tidak melapor sendiri.[1]
Jika Anda berusia di bawah 16 tahun, atau tidak bisa datang sendiri karena sakit atau alasan lain, anggota keluarga berusia 16 tahun ke atas yang tinggal serumah dengan Anda bisa melapor untuk Anda. Kalau alasannya sakit, imigrasi meminta mereka membawa surat keterangan dokter atau dokumen serupa.[1]
Anggota keluarga berusia 16 tahun ke atas yang tinggal serumah juga bisa melapor atas permintaan Anda. Dalam hal ini, imigrasi meminta mereka membawa surat kuasa (委任状).[1]
Selama orang lain melapor untuk Anda, imigrasi meminta Anda membawa fotokopi zairyu card Anda.[1]
Catat tanggalnya
Setelah pindah rumah, biasanya banyak alamat yang harus diganti, dan laporan yang satu ini punya batas waktu. Kalau Anda sedang mengurus prosedur, cari prosedur Anda di Clerfy. Clerfy akan menambahkan laporan alamat ini beserta batas waktunya.