Tinggal di Jepang dan berencana ke luar negeri untuk beberapa waktu? Supaya bisa kembali dengan status tinggal yang sama, ada dua izin: izin masuk kembali khusus (みなし再入国許可) dan izin masuk kembali atau re-entry permit (再入国許可). Artikel ini menjelaskan keduanya sesuai halaman Badan Layanan Imigrasi (出入国在留管理庁).
Izin masuk kembali khusus
Izin masuk kembali khusus berlaku bagi penduduk asing yang memegang paspor yang masih berlaku. Pengecualiannya adalah orang yang masa tinggalnya 3 bulan atau kurang, dan orang berstatus Kunjungan Sementara (短期滞在). Kalau kembali ke Jepang dalam 1 tahun sejak berangkat, pada prinsipnya mereka tidak perlu izin masuk kembali biasa.[1]
Penduduk asing jangka menengah dan panjang (中長期在留者) juga harus membawa kartu tinggal (在留カード) selain paspor.[1]
Izin ini berlaku 1 tahun sejak hari keberangkatan. Kalau masa tinggal Anda berakhir sebelum 1 tahun itu lewat, izin ini hanya berlaku sampai masa tinggal Anda berakhir.[1]
Bagi penduduk tetap khusus (特別永住者), izin ini berlaku 2 tahun sejak hari keberangkatan.[1]
Halaman Badan Layanan Imigrasi mencantumkan siapa saja yang tidak bisa memakai izin ini dan harus mengurus izin masuk kembali biasa.[1] Baca daftarnya di halaman resmi.
Di bandara
Saat berangkat, isi kartu ED untuk masuk kembali (再入国EDカード). Di kartu itu ada kotak yang menyatakan bahwa Anda keluar sementara dan berencana kembali. Centang kotak itu. Lalu tunjukkan kartunya kepada petugas imigrasi dan sampaikan bahwa Anda ingin keluar dengan izin masuk kembali khusus.[1]
Izin masuk kembali biasa
Izin masuk kembali biasa diajukan sebelum Anda meninggalkan Jepang.[2] Ada dua jenis: izin sekali pakai, dan izin berkali-kali (数次) yang bisa dipakai berapa kali pun selama masih berlaku.[2]
Masa berlakunya ditetapkan dalam batas masa tinggal Anda saat ini, paling lama 5 tahun (6 tahun bagi penduduk tetap khusus).[2]
Berikut yang tercantum di halaman Badan Layanan Imigrasi.[2]
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Tempat mengajukan | Kantor imigrasi daerah (地方出入国在留管理官署) yang wilayahnya mencakup alamat Anda |
| Jam layanan | Hari kerja, pukul 9 pagi sampai 12 siang dan pukul 1 sampai 4 sore |
| Yang perlu ditunjukkan | Kartu tinggal (在留カード) dan paspor |
| Biaya | 4.000 yen (sekali pakai) atau 7.000 yen (berkali-kali), dibayar dengan meterai 収入印紙 |
| Biaya jika online | 3.500 yen (sekali pakai) atau 6.500 yen (berkali-kali) |
Anda hanya bisa mengajukannya secara online kalau diajukan bersamaan dengan permohonan perubahan status tinggal, perpanjangan masa tinggal, atau perolehan status tinggal (在留資格取得).[2]
Kalau paspor atau kartu tinggal hilang di luar negeri
Misalnya Anda sedang di luar negeri dengan izin masuk kembali, termasuk izin masuk kembali khusus, lalu paspor atau kartu tinggal Anda hilang. Bisa jadi Anda tidak lagi punya dokumen yang menunjukkan bahwa Anda boleh kembali ke Jepang. Kalau begitu, wakil Anda di Jepang bisa mengajukan permohonan tertulis (再入国許可期限証明願) ke kantor imigrasi daerah. Dengan itu, ia bisa mendapatkan surat keterangan batas waktu izin masuk kembali Anda.[2]
Yang dimaksud wakil adalah anggota keluarga yang tinggal serumah dengan Anda, atau orang yang memegang surat kuasa (委任状) dari Anda.[2]
Sebelum memesan tiket
Sebelum merencanakan perjalanan panjang, periksa dulu berapa lama lagi masa tinggal Anda berlaku. Cari prosedur Anda di Clerfy agar tanggal berakhirnya masa tinggal dan perpanjangan (jika ada) tampil dalam satu jadwal.