clerfy
MasukMulai

Pindah kerja di Jepang? Wajib lapor ke imigrasi dalam 14 hari

Bekerja di Jepang dengan status seperti gijinkoku atau Tokutei Ginou? Berhenti atau pindah kerja wajib dilaporkan dalam 14 hari. Siapa yang melapor dan caranya.

Terbit · Sumber diperiksa

Kalau Anda berhenti kerja atau mulai bekerja di tempat baru, status tinggal Anda tidak berubah dengan sendirinya. Namun, Anda wajib melapor ke Badan Layanan Imigrasi (出入国在留管理庁). Nama resmi laporan ini adalah pemberitahuan tentang lembaga kontrak (所属(契約)機関に関する届出), yaitu perusahaan atau lembaga yang terikat kontrak dengan Anda. Batas waktunya 14 hari.[1]

Siapa yang wajib melapor

Kewajiban ini berlaku bagi penduduk asing jangka menengah dan panjang (中長期在留者) yang status tinggalnya berdasarkan kontrak dengan suatu lembaga. Status yang dimaksud: Highly Skilled Professional (高度専門職), Researcher (研究), Engineer / Specialist in Humanities / International Services (技術・人文知識・国際業務), dan Nursing Care atau kaigo (介護). Juga termasuk Entertainer (興行, hanya yang bekerja berdasarkan kontrak), Skilled Labor (技能), dan Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (特定技能).[1]

Yang melapor adalah Anda sendiri, sebagai pemegang status tinggal.[1]

Apa saja yang termasuk perubahan

Anda perlu melapor dalam 14 hari sejak salah satu hal berikut terjadi:[1]

  • kontrak dengan lembaga tempat Anda bekerja berakhir, misalnya karena berhenti atau pindah kerja;
  • Anda menandatangani kontrak dengan lembaga baru;
  • lembaga tersebut berganti nama atau alamat, atau sudah tidak ada lagi.

Kalau pindah kerja, ada dua hal yang terjadi: kontrak lama berakhir dan kontrak baru dimulai. Imigrasi menyediakan satu formulir untuk melaporkan keduanya sekaligus.[1]

Cara melapor

  • Online: sistem pelaporan elektronik (電子届出システム) bisa dipakai 24 jam sehari, 365 hari setahun. Di sana Anda juga bisa melihat riwayat dan status laporan. Saat pertama kali, Anda perlu mendaftar sebagai pengguna. Dokumen pendukung tidak perlu dilampirkan.[1]
  • Di loket: serahkan formulir di kantor imigrasi daerah terdekat dan tunjukkan kartu tinggal atau zairyu card (在留カード) Anda.[1]
  • Lewat pos: kirim formulir bersama fotokopi zairyu card. Tulis "NOTIFICATION ENCLOSED" atau "届出書在中" dengan tinta merah di bagian depan amplop. Imigrasi tidak memberi kabar bahwa laporan sudah diterima, jadi imigrasi menyarankan pengiriman yang bisa dilacak.[1]

Formulir yang dipakai

Imigrasi menyediakan formulir acuan (参考様式) beserta contoh pengisiannya:[1]

SituasiFormulir
Kontrak Anda berakhirFormulir acuan 1-4
Anda menandatangani kontrak baruFormulir acuan 1-5
Keduanya sekaligus (pindah kerja)Formulir acuan 1-7
Lembaga berganti nama atau alamat, atau sudah tidak ada lagiFormulir acuan 1-1

Formulir ini tidak diperlukan jika Anda melapor lewat sistem online.[1]

Simpan buktinya

Simpan tanda terima dari sistem online, atau bukti pelacakan jika Anda mengirim lewat pos. Suatu saat Anda mungkin perlu menunjukkan kapan Anda melapor. Clerfy juga mencatat tanggal itu bersama prosedur Anda.

Kalau Anda pindah kerja, cari prosedur Anda di Clerfy. Clerfy akan menambahkan laporan ini beserta batas waktunya, dan memantau apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan berikutnya.

Daftar periksa khusus untuk Anda, dari aturan yang sama

Clerfy mengubah persyaratan resmi menjadi daftar periksa dan tanggal-tanggal penting sesuai situasi Anda, dengan sumber di setiap item. Clerfy tidak pernah memprediksi apakah permohonan Anda disetujui.

Cari prosedur Anda

Sumber

  1. [1] 出入国在留管理庁, 所属(契約)機関に関する届出(高度専門職1号イ又はロ、高度専門職2号(イ又はロ)、研究、技術・人文知識・国際業務、介護、興行、技能、特定技能) — diperiksa 28 September 2026

Artikel terkait